Kuasa Hukum Desak Polda Sulteng Tindak Tegas Premanisme Debt Collector yang Libatkan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Sulawesi Tengah / BARATIMUR- – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum CLA mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera memproses hukum para pelaku tindakan kekerasan dan intimidasi berkedok penagihan utang (debt collector) yang menimpa dua warga Poso. Desakan ini disampaikan setelah terbitnya dua laporan polisi terkait dugaan penganiayaan berat dan kekerasan terhadap anak.

Kuasa hukum korban, Herman Nompo, S.H., M.H, bersama Ahmad Tahir Manusama, S.H dan Kartini, S.H., M.H, menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan sekadar pelanggaran perdata, tetapi masuk kategori kejahatan luar biasa yang harus ditindak cepat oleh aparat.

“Kami meminta agar aparat kepolisian segera memproses hukum tanpa penundaan. Tidak boleh ada toleransi bagi praktik-praktik premanisme yang meresahkan dan membahayakan masyarakat,” tegas Ahmad dalam keterangan pers di Palu.Kuasa hukum menilai, aksi para pelaku telah meluas hingga mengganggu ketertiban umum di Palu. Praktik penagihan dengan kekerasan ini dinilai telah menciptakan rasa takut di masyarakat.

Baca Juga:  ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  

“Kami melihat ini bukan insiden biasa. Ini pola yang sistematis, melibatkan kelompok yang bekerja layaknya premanisme terorganisir. Polisi harus segera memutus rantai ini,” ujar Ahmad Tahir.Tiga Tuntutan Kuasa Hukum CLA kepada Polda Sulawesi Tengah

1. Segera memproses hukum para pelaku sesuai aturan tanpa penundaan.

2. Menjatuhkan sanksi tegas dan hukuman maksimal, terutama karena kasus melibatkan korban anak di bawah umur.

3. Membersihkan oknum dan pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik premanisme dalam proses penagihan.

Kuasa hukum menyebut, penanganan dua laporan polisi ini akan menjadi uji komitmen Polda Sulteng dalam memberikan rasa aman dan memberantas kekerasan terorganisir.

“Kami percaya kepolisian dapat mengambil langkah cepat dan tegas. Ini penting bukan hanya bagi korban, tetapi untuk kondusivitas daerah, sulawesi tengah” tutup Herman Nompo.(*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”
“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga
Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!
ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  
Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim
Napi di Lapas Makassar Diduga Gunakan HP untuk Komunikasi ke Luar
Insiden Lapas Narkotika Bollangi 24 Mei 2026: Tudingan Keterlibatan Napi dalam Pembubaran Aksi Terkit Peredaran Narkotika Di Dalam Lapas
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:55 WIB

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05 WIB

“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:36 WIB

Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:15 WIB

Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim

Berita Terbaru

Pemerintah

Bupati Heriyus Sambut Kepulangan Jemaah Haji Murung Raya

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:07 WIB