17 Juni 2026
TAKALAR | BARATIMUR.COM-– lKasus dugaan korupsi yang menyeret pengusaha berinisial H.L, pemilik usaha permandian di kawasan Tope Jawa, Kabupaten Takalar, hingga hari ini belum ada kejelasan pasti, meski status hukum dan fakta di lapangan sudah terang benderang.
Dirkrimsus Polda Sulsel bahkan sudah menetapkan H.L sebagai tersangka. Namun, lebih dari satu tahun berjalan, belum ada langkah tegas berupa penahanan. Padahal Pengadilan Niaga Makassar beserta kurator resmi sudah memutuskan statusnya pailit, dan aparat sudah menyita 4 unit kendaraan mewah miliknya .
Kerugian negara ditaksir capai Rp90 Miliar, sementara ada juga korban berjumlah lebih dari 1.000 orang sebagian besar peofeai nelayan dan pengusaha telur ikan terbang yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan nasib dana dan hak mereka .
Muncul pertanyaan tajam : Ada apa dengan Dirkrimsus Polda Sulsel Bidang Tipikor? Mengapa kasus ini terkesan diulur-ulur, tidak ada perkembangan berarti, dan tercium indikasi permainan dalam penegakan hukum..?
DASAR HUKUM YANG BERLAKU
Perbuatan ini diatur tegas dalam perundang-undangan :
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1): Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara pidana penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 Miliar, serta uang pengganti
Pasal 3 : Menyalahgunakan kesempatan untuk keuntungan pribadi ancaman sama berat
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Status pailit tidak menghapus tanggung jawab pidana. Jika terbukti aset hasil kejahatan, tetap dapat dirampas untuk mengganti kerugian negara dan korban .
Masyarakat dan para korban menuntut kepastian hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan status tersangka hanya jadi formalitas, atau kepailitan dijadikan tameng untuk melarikan diri dari tanggung jawab. Aparat diminta segera bertindak tegas, menahan tersangka, mengusut tuntas aliran dana, serta memulihkan kerugian negara dan ribuan nelayan yang menjadi korban.
Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan atau uang.
Sumber: Liputan Khusus













