Sudah Ditetapkan Tersangka, Pailit, Aset Disita: Kasus H.L Menggantung, Diduga Ada Permainan Hukum

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

17 Juni 2026

TAKALAR | BARATIMUR.COM-– lKasus dugaan korupsi yang menyeret pengusaha berinisial H.L, pemilik usaha permandian di kawasan Tope Jawa, Kabupaten Takalar, hingga hari ini belum ada kejelasan pasti, meski status hukum dan fakta di lapangan sudah terang benderang.

Dirkrimsus Polda Sulsel bahkan sudah menetapkan H.L sebagai tersangka. Namun, lebih dari satu tahun berjalan, belum ada langkah tegas berupa penahanan. Padahal Pengadilan Niaga Makassar beserta kurator resmi sudah memutuskan statusnya pailit, dan aparat sudah menyita 4 unit kendaraan mewah miliknya .

Kerugian negara ditaksir capai Rp90 Miliar, sementara ada juga korban berjumlah lebih dari 1.000 orang sebagian besar peofeai nelayan dan pengusaha telur ikan terbang yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan nasib dana dan hak mereka .

Muncul pertanyaan tajam : Ada apa dengan Dirkrimsus Polda Sulsel Bidang Tipikor? Mengapa kasus ini terkesan diulur-ulur, tidak ada perkembangan berarti, dan tercium indikasi permainan dalam penegakan hukum..?

DASAR HUKUM YANG BERLAKU

Perbuatan ini diatur tegas dalam perundang-undangan :

Baca Juga:  Napi di Lapas Makassar Diduga Gunakan HP untuk Komunikasi ke Luar

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 Ayat (1): Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara pidana penjara 4-20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 Miliar, serta uang pengganti

Pasal 3 : Menyalahgunakan kesempatan untuk keuntungan pribadi ancaman sama berat

UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Status pailit tidak menghapus tanggung jawab pidana. Jika terbukti aset hasil kejahatan, tetap dapat dirampas untuk mengganti kerugian negara dan korban .

Masyarakat dan para korban menuntut kepastian hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan status tersangka hanya jadi formalitas, atau kepailitan dijadikan tameng untuk melarikan diri dari tanggung jawab. Aparat diminta segera bertindak tegas, menahan tersangka, mengusut tuntas aliran dana, serta memulihkan kerugian negara dan ribuan nelayan yang menjadi korban.

Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan atau uang.

Sumber: Liputan Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Perjalanan Hidup : Dari Kenakalan Remaja Hingga Menjadi Advokat Pembela Rakyat
Bobol Warung Bakso di Poros Limbung, Pelaku Coba Tutupi CCTV tapi Wajah Terekam Samar
Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”
“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga
Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!
ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  
Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:26 WIB

Kisah Perjalanan Hidup : Dari Kenakalan Remaja Hingga Menjadi Advokat Pembela Rakyat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:39 WIB

Sudah Ditetapkan Tersangka, Pailit, Aset Disita: Kasus H.L Menggantung, Diduga Ada Permainan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:55 WIB

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:39 WIB

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05 WIB

“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga

Berita Terbaru