ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, 5 Juni 2026 | BARATIMUR.COM– Pengelolaan keuangan desa di Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan penyimpangan anggaran muncul dari penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 Tahap 1. Dana yang seharusnya menjadi pendorong percepatan pembangunan dan pelayanan dasar warga ini, diduga kuat mengalami penggelembungan nilai atau mark up yang merugikan keuangan desa dan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen pertanggungjawaban APBDesa tahun berjalan, ADD Tahap 1 yang cair pada pertengahan tahun 2023 lalu dialokasikan untuk berbagai bidang, mulai dari pembangunan fisik, pemeliharaan sarana prasarana, hingga belanja barang dan jasa. Namun, Tim media saat bersama elemen masyarakat melakukan penelusuran dan penyesuaian harga, ditemukan kejanggalan yang sangat mencolok.

Adapun Nilai anggaran yang tertera

1-Pengadaan Sumur Bor Posyandu Dusun Saptamarga (1 Unit))

Rp 1.848.500.

2-Pengadaan Sumur Bor Posyandu Dusun Bilaya (1 Unit))

Rp 1.848.500

3-Pembangunan Jalan Paving Block Dusun Saptamarga (211 Meter))

Rp 203.631.650

4-Pengadaan Baliho Transparansi Desa (4 Unit))

Rp 630.000

5-Rehabilitasi Posyandu Dusun Ballaparang (1 Unit))

Rp 58.355.440

6-Biaya Operasional Posyandu Desa (12 Kegiatan))

Rp 60.651.700

7-Biaya Operasional KPM Stunting (12 Kegiatan))

Rp 2.520.000

8-Pelatihan STBM (25 Orang))

Rp 18.150.000

9-Insentif Guru TK/TPA (20 Orang))

Rp 21.000.000

10-(Honorarium Pengelola & Tutor PAUD/SPAS Desa (5 Orang))

Rp 8.050.000

11- (Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa (600 KK))

Rp 135.000.000

12-(Pelatihan Pola Asuh Anak dan Remaja (15 Orang))

Rp 10.840.000

13-(Pelatihan Pengelolaan DASHAT (24 Orang) )

Rp 16.044.000

14-(Biaya Operasional Pengadaan Tractor Roda 4 (1 Unit))

Rp 167.701.610

Beberapa pos belanja utama tercatat dengan nilai yang jauh melampaui harga pasar yang wajar. Misalnya pada pengadaan material bangunan, peralatan kerja, hingga biaya jasa pekerjaan. Harga yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban bisa terlihat 20 persen hingga 40 persen lebih mahal dibandingkan harga standar yang berlaku di wilayah Gowa saat itu. Bahkan pada beberapa item, nilainya dinilai tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar perhitungan teknis yang sah.

“Saat kami bandingkan rincian belanjanya, terlihat jelas ada rekayasa harga. Untuk jenis barang atau pekerjaan yang sama, nilainya bisa melonjak tinggi hanya di laporan desa ini. Padahal kualitas dan volumenya sama saja. Ini indikasi kuat adanya mark up yang dilakukan secara terencana untuk mengeruk keuntungan pribadi dari uang desa,” ungkap sumber yang mendalami pembukuan keuangan desa tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Desak Polda Sulteng Tindak Tegas Premanisme Debt Collector yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Tidak hanya soal harga, ketidaksesuaian juga terdeteksi pada volume pekerjaan. Ada beberapa kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang dilaporkan 100 persen selesai dan dibayar penuh anggarannya, namun saat dicek langsung ke lokasi, pengerjaannya terlihat asal jadi, volumenya kurang, atau bahkan belum diselesaikan sepenuhnya. Warga setempat pun mengaku tidak merasakan manfaat yang sebanding dengan besarnya dana yang dikeluarkan.

“Kami heran, katanya anggaran untuk perbaikan jalan dan saluran air di dusun kami sudah habis dipakai miliaran rupiah. Tapi faktanya jalan masih rusak, saluran air sering tersumbat. Kami curigai uangnya tidak habis untuk pekerjaan, tapi dimainkan di atas kertas saja,”keluh salah satu warga Dusun Ballaparang.

Dugaan semakin mengarah pada adanya permainan dalam penunjukan rekanan atau penyedia barang. Diduga, pengelola desa bekerja sama dengan pihak tertentu untuk membuatkan penawaran harga yang ditiadakan nilainya, kemudian selisih uangnya dibagi bersama. Sementara administrasi dibuat sedemikian rupa agar terlihat sah dan lengkap saat diperiksa inspektur.

Masyarakat kini mulai meradang dan menuntut kejelasan. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Gowa dan tim pengawas dana desa segera turun tangan melakukan audit mendalam khusus untuk ADD Tahun 1 2023 ini. Jika dugaan mark up ini terbukti, maka kerugian keuangan desa yang terjadi diprediksi mencapai ratusan juta rupiah.

“Dana ADD adalah darah kehidupan desa. Kalau dicuri dari dalam, sama saja membunuh kemajuan kami. Kami minta yang bertanggung jawab diperiksa, uang negara dikembalikan, dan pelakunya dihukum seberat-beratnya agar tidak terulang lagi,” tegas perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Panyangkalang H. Mannarima Dg Rate belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan penyimpangan anggaran ini. Publik berharap aparat pengawas tidak menutup mata, agar kasus ini tidak sekadar menjadi berita tanpa keadilan.(*/)

 

Pert 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Warung Bakso di Poros Limbung, Pelaku Coba Tutupi CCTV tapi Wajah Terekam Samar
Sudah Ditetapkan Tersangka, Pailit, Aset Disita: Kasus H.L Menggantung, Diduga Ada Permainan Hukum
Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”
“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga
Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!
Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim
Napi di Lapas Makassar Diduga Gunakan HP untuk Komunikasi ke Luar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:11 WIB

Bobol Warung Bakso di Poros Limbung, Pelaku Coba Tutupi CCTV tapi Wajah Terekam Samar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:39 WIB

Sudah Ditetapkan Tersangka, Pailit, Aset Disita: Kasus H.L Menggantung, Diduga Ada Permainan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:55 WIB

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:39 WIB

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05 WIB

“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga

Berita Terbaru