ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, 5 Juni 2026 | BARATIMUR.COM– Pengelolaan keuangan desa di Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, dugaan penyimpangan anggaran muncul dari penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 Tahap 1. Dana yang seharusnya menjadi pendorong percepatan pembangunan dan pelayanan dasar warga ini, diduga kuat mengalami penggelembungan nilai atau mark up yang merugikan keuangan desa dan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen pertanggungjawaban APBDesa tahun berjalan, ADD Tahap 1 yang cair pada pertengahan tahun 2023 lalu dialokasikan untuk berbagai bidang, mulai dari pembangunan fisik, pemeliharaan sarana prasarana, hingga belanja barang dan jasa. Namun, Tim media saat bersama elemen masyarakat melakukan penelusuran dan penyesuaian harga, ditemukan kejanggalan yang sangat mencolok.

Adapun Nilai anggaran yang tertera

1-Pengadaan Sumur Bor Posyandu Dusun Saptamarga (1 Unit))

Rp 1.848.500.

2-Pengadaan Sumur Bor Posyandu Dusun Bilaya (1 Unit))

Rp 1.848.500

3-Pembangunan Jalan Paving Block Dusun Saptamarga (211 Meter))

Rp 203.631.650

4-Pengadaan Baliho Transparansi Desa (4 Unit))

Rp 630.000

5-Rehabilitasi Posyandu Dusun Ballaparang (1 Unit))

Rp 58.355.440

6-Biaya Operasional Posyandu Desa (12 Kegiatan))

Rp 60.651.700

7-Biaya Operasional KPM Stunting (12 Kegiatan))

Rp 2.520.000

8-Pelatihan STBM (25 Orang))

Rp 18.150.000

9-Insentif Guru TK/TPA (20 Orang))

Rp 21.000.000

10-(Honorarium Pengelola & Tutor PAUD/SPAS Desa (5 Orang))

Rp 8.050.000

11- (Bantuan Langsung Tunai BLT Dana Desa (600 KK))

Rp 135.000.000

12-(Pelatihan Pola Asuh Anak dan Remaja (15 Orang))

Rp 10.840.000

13-(Pelatihan Pengelolaan DASHAT (24 Orang) )

Rp 16.044.000

14-(Biaya Operasional Pengadaan Tractor Roda 4 (1 Unit))

Rp 167.701.610

Beberapa pos belanja utama tercatat dengan nilai yang jauh melampaui harga pasar yang wajar. Misalnya pada pengadaan material bangunan, peralatan kerja, hingga biaya jasa pekerjaan. Harga yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban bisa terlihat 20 persen hingga 40 persen lebih mahal dibandingkan harga standar yang berlaku di wilayah Gowa saat itu. Bahkan pada beberapa item, nilainya dinilai tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar perhitungan teknis yang sah.

“Saat kami bandingkan rincian belanjanya, terlihat jelas ada rekayasa harga. Untuk jenis barang atau pekerjaan yang sama, nilainya bisa melonjak tinggi hanya di laporan desa ini. Padahal kualitas dan volumenya sama saja. Ini indikasi kuat adanya mark up yang dilakukan secara terencana untuk mengeruk keuntungan pribadi dari uang desa,” ungkap sumber yang mendalami pembukuan keuangan desa tersebut.

Baca Juga:  BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa

Tidak hanya soal harga, ketidaksesuaian juga terdeteksi pada volume pekerjaan. Ada beberapa kegiatan pembangunan dan pemeliharaan yang dilaporkan 100 persen selesai dan dibayar penuh anggarannya, namun saat dicek langsung ke lokasi, pengerjaannya terlihat asal jadi, volumenya kurang, atau bahkan belum diselesaikan sepenuhnya. Warga setempat pun mengaku tidak merasakan manfaat yang sebanding dengan besarnya dana yang dikeluarkan.

“Kami heran, katanya anggaran untuk perbaikan jalan dan saluran air di dusun kami sudah habis dipakai miliaran rupiah. Tapi faktanya jalan masih rusak, saluran air sering tersumbat. Kami curigai uangnya tidak habis untuk pekerjaan, tapi dimainkan di atas kertas saja,”keluh salah satu warga Dusun Ballaparang.

Dugaan semakin mengarah pada adanya permainan dalam penunjukan rekanan atau penyedia barang. Diduga, pengelola desa bekerja sama dengan pihak tertentu untuk membuatkan penawaran harga yang ditiadakan nilainya, kemudian selisih uangnya dibagi bersama. Sementara administrasi dibuat sedemikian rupa agar terlihat sah dan lengkap saat diperiksa inspektur.

Masyarakat kini mulai meradang dan menuntut kejelasan. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Gowa dan tim pengawas dana desa segera turun tangan melakukan audit mendalam khusus untuk ADD Tahun 1 2023 ini. Jika dugaan mark up ini terbukti, maka kerugian keuangan desa yang terjadi diprediksi mencapai ratusan juta rupiah.

“Dana ADD adalah darah kehidupan desa. Kalau dicuri dari dalam, sama saja membunuh kemajuan kami. Kami minta yang bertanggung jawab diperiksa, uang negara dikembalikan, dan pelakunya dihukum seberat-beratnya agar tidak terulang lagi,” tegas perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Panyangkalang H. Mannarima Dg Rate belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan penyimpangan anggaran ini. Publik berharap aparat pengawas tidak menutup mata, agar kasus ini tidak sekadar menjadi berita tanpa keadilan.(*/)

 

Pert 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus SOBIS Asal Sidrap Dibongkar Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Siber Polda Sulsel
SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas
Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK
SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru
Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM
BREAKING NEWS; Basri Kajang alias Ombas Diperiksa Penyidik Tipikor Polda Sulsel, Didalami Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Gowa
TANTANG HUKUM DI SIANG BOLONG.! Penimbun BBM Rizal Bongkar Solar Subsidi di Depan Umum, Polisi Kaltim Diminta Jangan Lagi “Bisu”
DPD LIN Sulsel Bantah Tegas Tuduhan Pencatutan Nama: Legalitas Badan Hukum Menjadi Pijakan Mutlak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Kasus SOBIS Asal Sidrap Dibongkar Polda Jabar, HMI Makassar Soroti Kinerja Siber Polda Sulsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:59 WIB

SARANG BANDAR SABU DI PANARUNG BEROPERASI TERBUKA: Warga Melaporkan, Polres Kapuas Diminta Segera Bertindak Tegas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:45 WIB

Dugaan Pungli 10% Dana Desa Takalar : Kadis PMD Blokir No WhatsApp Wartawan Yang Hendak Konfirmasi, “AJUN Desak APH Usut Tuntas Dan Ancam Libatkan KPK

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:05 WIB

SIARAN PERS Satreskrim Polresta Balikpapan Dalami Aktivitas Penumpukan dan Jual Beli Pasir di Lamaru

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Teror Senjata Tajam Didesa Taeng, CCTV Rekam Aktivitas Mencurigakan, DPD AJUN MAKASSAR DESAK POLISI PERKETAT PATROLI MALAM

Berita Terbaru