Karossa Sulbar | BARATIMUR.COM–SPBU Karossa No 74-915. 02 diduga menyalurkan BBM jenis solar dan pertalite kepada para pelansir dan penimbun. Dugaan tersebut mencuat setelah warga sekitar melaporkan adanya aktivitas kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung BBM subsidi secara berulang di lokasi SPBU tersebut.
Warga setempat menyebut aktivitas penyaluran BBM nonsubsidi itu terjadi berulang kali, terutama pada jam-jam tertentu. Truk dan jeriken modifikasi disebut kerap keluar-masuk area SPBU untuk mengambil solar dan pertalite dalam jumlah besar.
“Dugaan kami, BBM subsidi itu tidak untuk konsumsi kendaraan pribadi. Ada mobil yang bolak-balik isi, lalu dipindahkan ke penampungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya,. (31/5/26)
Jika terbukti, praktik ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Karossa inisial “R” belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola SPBU dan Pertamina Patra Niaga Regional terkait pengawasan distribusi BBM di SPBU tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K. Saat media ini mencoba mengkonfirmasi pagi tadi namun belum dapat tersambungkan hingga media ini belum mendapat tanggapan serius dari pihak Polres Mateng. 31/5/26
Warga berharap aparat dan Pertamina memperketat pengawasan di SPBU Karossa agar BBM subsidi tepat sasaran. Redaksi baratimur.com masih membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU Karossa dan Pertamina untuk memberikan klarifikasi berimbang.(*/)
Part 1












