11 Juli 2026
Makassar | BARATIMUR.COM–Muhammad Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya, Ragahdo Sangun Joyodiningrot, menyampaikan keterangan pers di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sulawesi Selatan, sesaat setelah menyelesaikan proses pelaporan yang berlangsung sekitar 30 menit. Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah awak media nasional maupun lokal.
Dalam keterangannya, Ragahdo menjelaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada Husnia Talenrang beserta dua orang lainnya yang berinisial R dan W. Tiga pihak tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah persidangan serta manipulasi data dalam proses perkara yang bersangkutan.
“Perlu ditegaskan dengan tegas, laporan ini sama sekali bukan penolakan terhadap putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kota Makassar. Kami melapor karena adanya dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan sabotase proses hukum yang dilakukan oleh ketiga terlapor, “tegas Ragahdo.
Ia menambahkan fakta yang menjadi dasar laporan Khaerul Aco adalah, bahwa klien kami sebelumnya tidak pernah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Kota Makassar, namun tiba-tiba justru menerima surat putusan perceraian. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa fakta yang jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi integritas peradilan, khususnya di Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Saat ini laporan masih dalam tahap awal penerimaan di Polda Sulsel.”Kami menunggu proses penyelidikan yang dilakukan penyidik secara teknis sesuai aturan. Langkah ini murni upaya kami untuk mencari keadilan yang sesungguhnya bagi klien, Muhammad Khaerul Aco,”pungkas Ragahdo.(*/)













