Bukan Tolak Putusan Cerai, Khaerul Aco Lapor Dugaan Keterangan Palsu di Atas Sumpah

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 Juli 2026

Makassar | BARATIMUR.COM–Muhammad Khaerul Aco didampingi kuasa hukumnya, Ragahdo Sangun Joyodiningrot, menyampaikan keterangan pers di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sulawesi Selatan, sesaat setelah menyelesaikan proses pelaporan yang berlangsung sekitar 30 menit. Kegiatan ini disaksikan oleh sejumlah awak media nasional maupun lokal.

Dalam keterangannya, Ragahdo menjelaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada Husnia Talenrang beserta dua orang lainnya yang berinisial R dan W. Tiga pihak tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah persidangan serta manipulasi data dalam proses perkara yang bersangkutan.

“Perlu ditegaskan dengan tegas, laporan ini sama sekali bukan penolakan terhadap putusan perceraian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kota Makassar. Kami melapor karena adanya dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan sabotase proses hukum yang dilakukan oleh ketiga terlapor, “tegas Ragahdo.

Baca Juga:  Rumah Rahmi Palanna Digeledah Tipidkor Polresta Gowa, Buku Rekening Disita, Kasus Dugaan Pungli PBG Makin Meluas

Ia menambahkan fakta yang menjadi dasar laporan Khaerul Aco adalah, bahwa klien kami sebelumnya tidak pernah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Kota Makassar, namun tiba-tiba justru menerima surat putusan perceraian. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa fakta yang jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi integritas peradilan, khususnya di Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Saat ini laporan masih dalam tahap awal penerimaan di Polda Sulsel.”Kami menunggu proses penyelidikan yang dilakukan penyidik secara teknis sesuai aturan. Langkah ini murni upaya kami untuk mencari keadilan yang sesungguhnya bagi klien, Muhammad Khaerul Aco,”pungkas Ragahdo.(*/)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Agustus Jadi Penentu, Bupati Gowa Bicara Sebelum DPRD Ambil Keputusan
Kali Kedua Bupati Gowa Mangkir dari Panggilan Tipidkor, Besok Dijadwalkan Diperiksa
Bawa Busur Panah dan Ketapel, 2 Pemuda Diamankan Jatanras Polresta Gowa
Babinsa Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Pattallassang, 1.144 Penerima Nikmati Menu Bergizi
Dandim 1409/Gowa Beri Penghargaan kepada Wartawan Mitra, Apresiasi Peran Pers Dorong Keterbukaan Informasi
Babinsa Koramil Pallangga Kawal Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Bontoramba, Sasar 7 Sekolah
Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan di Cikoro, Cegah Genangan Saat Musim Hujan
Remaja 18 Tahun di Gowa Ditangkap Usai Diduga Bobol Gudang Pertukangan, Kerugian Korban Capai Rp 6 Juta
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:34 WIB

12 Agustus Jadi Penentu, Bupati Gowa Bicara Sebelum DPRD Ambil Keputusan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Kali Kedua Bupati Gowa Mangkir dari Panggilan Tipidkor, Besok Dijadwalkan Diperiksa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Bawa Busur Panah dan Ketapel, 2 Pemuda Diamankan Jatanras Polresta Gowa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Babinsa Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Pattallassang, 1.144 Penerima Nikmati Menu Bergizi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:39 WIB

Dandim 1409/Gowa Beri Penghargaan kepada Wartawan Mitra, Apresiasi Peran Pers Dorong Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru