Dugaan Korupsi Anggaran Dana BOS Rp 5.8 Miliar : Sekjen LSM SOMASI Laporkan SMK NEGERI 2 GOWA

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA | BARATIMUR.COM– Langkah tegas diambil oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI dalam mengawal transparansi anggaran pendidikan di Kabupaten Gowa. Sekjen LSM SOMASI, Solihin Nappa, SH, mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (25/2/2026).

​Laporan dengan nomor 005/DP/LSM SOMASI/II/2026 tersebut menyoroti pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

​Dalam keterangannya, Solihin Nappa, SH mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi timnya di lapangan. Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp5.894.400.000.

​”Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan sampai ke tangan yang berhak. Anggaran sebesar Rp5,8 miliar ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegas Solihin Nappa usai menyerahkan berkas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Gowa.

Baca Juga:  Insiden Lapas Narkotika Bollangi 24 Mei 2026: Tudingan Keterlibatan Napi dalam Pembubaran Aksi Terkit Peredaran Narkotika Di Dalam Lapas

​Berkas laporan tersebut diterima secara resmi oleh pihak Kejari Gowa melalui bagian Kasi Pidsus. Penyerahan dokumen ini ditandai dengan pembubuhan stempel resmi dan tanda tangan penerima pada lembar tanda terima tertanggal 25 Februari 2026.

​Solihin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum terkait laporan ini hingga tuntas. Ia berharap korps Adhyaksa Gowa dapat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

​Meskipun laporan telah resmi teregistrasi, pihak LSM SOMASI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Fokus utama dari pelaporan ini adalah agar pihak berwenang melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah yang menjadi objek pantauan selama tiga tahun terakhir.(/*SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”
“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga
Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!
ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  
Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim
Napi di Lapas Makassar Diduga Gunakan HP untuk Komunikasi ke Luar
Insiden Lapas Narkotika Bollangi 24 Mei 2026: Tudingan Keterlibatan Napi dalam Pembubaran Aksi Terkit Peredaran Narkotika Di Dalam Lapas
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:55 WIB

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05 WIB

“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:36 WIB

Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:15 WIB

Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim

Berita Terbaru

Pemerintah

Bupati Heriyus Sambut Kepulangan Jemaah Haji Murung Raya

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:07 WIB