GOWA | BARATIMUR.COM— Setelah hampir satu bulan penyelidikan, Kepolisian Resor (Polres) Gowa menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan lindung di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tersangka berinisial MY atau Muh. Yusuf ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menyampaikan, MY diduga mengklaim kawasan hutan lindung sebagai lahan milik pribadi dan mengelolanya secara ilegal. “Tersangka berinisial MY mengklaim sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (12/1).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah menyita satu unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas perambahan tersebut. Alat berat sebelumnya sempat disembunyikan di kawasan hutan Kabupaten Bone dan kini telah diamanankan sebagai barang bukti.
“Penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi, termasuk Kepala Desa Erelembang. Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, statusnya masih sebagai saksi dan masih kami dalami,” jelas Bahtiar. Polisi berencana melakukan penahanan terhadap MY pada hari yang sama di Mapolres Gowa.
Sementara itu, Ahmad Ando dari Dewan Komando Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini. “Kami meminta Polres Gowa mengusut tuntas apakah ada keterlibatan pihak lain,” katanya.
Ando juga mengemukakan beberapa hal yang perlu dipertanyakan, antara lain keterlibatan Patta Tokkong—suami anggota DPRD Gowa Fraksi PPP yang menjadi pemilik alat berat excavator—serta dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi untuk alat berat tersebut.
“Lebih lanjut, proses dari penyelidikan hingga penetapan tersangka terasa mencurigakan. Biasanya jumlah tersangka bertambah setelah pemeriksaan saksi, namun kasus ini malah sebaliknya dengan sembilan saksi namun hanya satu tersangka,” ucapnya.
Menurut Ando, MY bersama Patta Tokkong (pemilik alat), Putra (operator), Samsu (pencari kerjasama alat berat), dan Muchtar (sopir pribadi Patta Tokkong) bukan merupakan tenaga atau karyawan KSU Jaya Abadi—perusahaan yang memiliki izin PPHKm di kawasan tersebut. Yusuf ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kegiatan ilegal tanpa izin di areal izin perusahaan tersebut.
“Keterlibatan Kepala Desa Erelembang Putra Syarif dan Kepala Dusun Anjas Tamara juga perlu diteliti lebih lanjut, mengingat tersangka Yusuf mengklaim hutan lindung sebagai milik pribadi,” tutup Ando.(*/) tim













