Home / BBM / Hukum

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PULANG PISAU | BARATIMUR.COM-– Kalimantan Tengah – Desakan keras dilontarkan kepada Polda Kalimantan Tengah untuk segera menangkap dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM jenis Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Praktik ini dinilai merugikan negara dan mencuri hak rakyat kecil.

Nomor SPBU: 6374801

​Alamat: Jalan Trans Kalimantan KM 59,2, Kelurahan Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah

Pemilik: Segah

Pengawas: Niko

Praktik busuk yang diduga terjadi adalah penyaluran Bio Solar bersubsidi yang tidak sesuai aturan dan harga het standar, diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak atau dialihkan untuk keperluan komersial guna meraup keuntungan besar. Padahal, solar subsidi ini secara tegas ditujukan untuk petani, nelayan, transportasi umum, dan usaha kecil agar tetap terjangkau.

“Mereka merampas hak rakyat demi keuntungan pribadi!. Sesuai informasi dari sumber terpercaya media ini bahwa

Baca Juga: 

dapat dibayangkan dari harga Rp 6.800 dijual kepada palansir/penimbun dengan harga Rp 17.500

Ini kejahatan terhadap negara dan masyarakat. Jangan biarkan pelaku bebas berkelindan,” tegas sumber yang mengungkap kasus ini.

Masyarakat dan pengamat meminta Polda Kalteng tidak main-main dalam menangani kasus ini. Bersama Pertamina dan Dinas ESDM, aparat diminta segera melakukan penyelidikan mendalam, mengamankan bukti, dan menangkap pemilik maupun pengelola SPBU tersebut.

Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang berani bermain-main dengan BBM subsidi. Negara tidak boleh kalah oleh oknum serakah yang merugikan jutaan rakyat.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Polda Kalteng. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan nyata, bukan sekadar janji kosong.(*/)

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobol Warung Bakso di Poros Limbung, Pelaku Coba Tutupi CCTV tapi Wajah Terekam Samar
Sudah Ditetapkan Tersangka, Pailit, Aset Disita: Kasus H.L Menggantung, Diduga Ada Permainan Hukum
“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga
Beredar Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel, LBH MRI: Itu Dokumen Tidak Sah!
ADD Desa Panyangkalang Gowa Tahun 2023 Tahap 1 Diduga Mengandung Unsur Mark Up Anggaran  
Diduga Aparat Diam Saja: Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite Semakin Merajalela di PPU Kaltim
Napi di Lapas Makassar Diduga Gunakan HP untuk Komunikasi ke Luar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:11 WIB

Bobol Warung Bakso di Poros Limbung, Pelaku Coba Tutupi CCTV tapi Wajah Terekam Samar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:39 WIB

Sudah Ditetapkan Tersangka, Pailit, Aset Disita: Kasus H.L Menggantung, Diduga Ada Permainan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:55 WIB

Desak Polda Kalteng : TANGKAP DAN PROSES HUKUM Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Inisial “S & N”

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:39 WIB

Senin, 8 Juni 2026 - 12:05 WIB

“Luwu” Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Seppong Belopa Utara, Inisial “D” Menjadi Sorotan Warga

Berita Terbaru