PULANG PISAU | BARATIMUR.COM-– Kalimantan Tengah – Desakan keras dilontarkan kepada Polda Kalimantan Tengah untuk segera menangkap dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM jenis Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Praktik ini dinilai merugikan negara dan mencuri hak rakyat kecil.
Nomor SPBU: 6374801
Alamat: Jalan Trans Kalimantan KM 59,2, Kelurahan Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah
Pemilik: Segah
Pengawas: Niko
Praktik busuk yang diduga terjadi adalah penyaluran Bio Solar bersubsidi yang tidak sesuai aturan dan harga het standar, diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak atau dialihkan untuk keperluan komersial guna meraup keuntungan besar. Padahal, solar subsidi ini secara tegas ditujukan untuk petani, nelayan, transportasi umum, dan usaha kecil agar tetap terjangkau.
“Mereka merampas hak rakyat demi keuntungan pribadi!. Sesuai informasi dari sumber terpercaya media ini bahwa
dapat dibayangkan dari harga Rp 6.800 dijual kepada palansir/penimbun dengan harga Rp 17.500
Ini kejahatan terhadap negara dan masyarakat. Jangan biarkan pelaku bebas berkelindan,” tegas sumber yang mengungkap kasus ini.
Masyarakat dan pengamat meminta Polda Kalteng tidak main-main dalam menangani kasus ini. Bersama Pertamina dan Dinas ESDM, aparat diminta segera melakukan penyelidikan mendalam, mengamankan bukti, dan menangkap pemilik maupun pengelola SPBU tersebut.
Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang berani bermain-main dengan BBM subsidi. Negara tidak boleh kalah oleh oknum serakah yang merugikan jutaan rakyat.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Polda Kalteng. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan nyata, bukan sekadar janji kosong.(*/)
Tim













