Desember 23 2025
Panajam Paser Utara PPU / BARATIMUR.COM–SPBU bernomor : 64-761-019 yang beralamat di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Paser Utara diduga kebal hukum.
Dari maraknya penimbun Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi jenis pertalite di Panajam Paser Utara (PPU), ada empat nama yang yang sudah dikantongi media ini untuk segera di laporkan kepihak APH bersama sama dengan bukti.
Ke 4 penimbun BBM Jenis pertalite tersebut diduga sampai saat ini masih aktif bermain pertalite di SPBU Nomor 64-761-019. “Nama tersebut diatas yang himpun media ini melalui sumber terpercaya, diantaranya bernama “Rudi, ipul, Anto gorden dan Rusli, ke empat nya diduga sudah lama memberi upeti kepada pihak oknum kepolisian polres Panajam Paser Utara (PPU) dan polsek babulu hingga dikabarkan ke 4 mafia minyak tersebut merasa diri kebal hukum.
Pelaku-pelaku ilegal dari penyalahgunaan BBM bersubsidi wajibnya diproses hukum sesuai undang undang migas. Jika benar pelakunya terbukti melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi jenis pertalite.
Sementara SPBU No : 64-761-019 dari informasi warga setempat mengatakan, “bahwa SPBU yang beralamat di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat Paser Utara disuga sudah menjadi sarang tempat penyaluran pertalite bagi para penimbun.
Dari 4 nama tersebut salah satunya bernama Anto Gorden dikabarkan memiliki 4 bahkan 5 unit mobil yang biasa digunakan keluar masuk SPBU untuk mengambil BBM jenis pertalite menggunakan jenis bercode yang berbeda beda, kadang juga menurut sumber barcode tidak digunakan kepada sebahagian pelansir yang ada dikarenakan sudah salin mengenal. “Ujarnya.
Olehnya itu, selaku control sosial media kami meminta kepada Polda Kalimantan timur khususnya Dirkrimsus Polda Kaltim untuk segera mengambil tindakan tegas dan bila perlu menangkap para pelaku penyalahgunaan BBM jenis pertalite. Ini perbuatan pidana yang wajib diproses hukum sesuatu aturan yang berlaku.
Pengamat hukum dan pemerhati lingkungan. “Dr. Elvis Katuwu, S.H,.M.H, ketika dikonfirmasi melalui telpon WhtasApp mengatakan, bahwa dirinya mengecam keras adanya tindakan yang dilakukan oleh beberapa pelaku penyalahgunaan BBM jenis pertalite.
“Ini perbuatan pidana. Menurut Undang Undang Migas. “SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas.
Dr. Elvis Katuwu juga meminta kepada Pihak Region My pertamina agar segera turun ke TKP dan menyidak SPBU 64-761-019 yang berada di Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Darat, Kab.Panajam Paser Utara jika ditemukan bukti serupa terkait ikut menyalurkan BBM kepada para mafia minyak, maka Pihak Region Pertamina wajib memberi sangsi dan menyegel SPBU 64-761-019.
Jangan tebang pilih” Pelaku wajib diproses hukum, Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal bagi pelaku 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah.(*/)













