2 Juni 2026
GOWA | BARATIMUR.COM–Insiden diduga pengusiran dan pendorongan terhadap wartawati terjadi saat peliputan rapat pertemuan hak angket di DPRD Kabupaten Gowa. Peristiwa yang melibatkan oknum pimpinan dewan itu kini jadi sorotan karena dinilai mencederai kebebasan pers.
Insiden terjadi saat wartawati bernama Kartia tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput rapat hak angket di Gedung DPRD Gowa. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, wartawati tersebut diduga diusir dan didorong oleh Wakil Ketua DPRD Gowa saat mencoba mendokumentasikan jalannya rapat.
Tindakan itu memicu protes dari sejumlah jurnalis lain salah satunya dari organisasi media Asosiaai Jurnal Nusantara (AJUN) yang menilai tindakan tersebut melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18. Dalam pasal itu, setiap orang yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.
“Kami di sini bukan pengganggu. Kami menjalankan amanat konstitusi untuk menyampaikan informasi ke publik. Tindakan mengusir dan mendorong wartawan sama saja menutup akses publik terhadap rapat yang menyangkut kepentingan rakyat Gowa,” ujar salah satu jurnalis yang ada di lokasi. (2/6/26)
Hingga berita ini naik, pihak DPRD Gowa belum memberikan keterangan resmi. Media ini dan kami telah berupaya menghubungi Wakil Ketua DPRD Gowa dan Humas DPRD untuk konfirmasi dan hak jawab. Kapolres Gowa melalui Propam diharapkan bisa memproses jika ada unsur pidana. (*/)
Hrd tl













