SPBU No 74.919.02 Seppong Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Diduga Menyalurkan BBM Jenis Solar Kepada Para Mafia Minyak
3 Desember 2025
Luwu /
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar dan pertalite, bukan saja marak terjadi di jalur lintas palopo, namun kegiatan ilegal ini justeru marak terjadi di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Seppong No : 74.919.02 Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu, Provinsi Sulsel.
Pemandangan unik ini sering kami jumpai ketika melintasi jalur tersebut bahkan tak jarang ditemukan para pelansir menggunakan mobil-mobil siluman ikut mengantri sampai mobil dump truck tidak ketinggalan mengambil solar dengan cara memodifikasi tangki sehingga dapat menampung BBM dengan jumlah yang cukup besar.
Modus operandi yang dilakukan para pelansir atau penimbun BBM jenis solar subsidi dengan cara menggunakan banyak barcode yang digonta ganti ketika hendak mengisi solar di SPBU No : 74.919.02.
Pak Kasran selaku Manajer SPBU No : 74.919.02 ketika dikonfirmasi mengenai temuan media mengatakan, bahwa kami menyalurkan BBM sesuai prosedur dengan dasar barcode. Semantara barcode yang digunakan para mafia solar berjumlah pulahan barcode dengan satu pengguna.
Kasran menambahkan usai dikonfirmasi,”bahwa dari segi keamanan, kami juga sengaja melibatkan oknum TNI untuk dapat menjaga di SPBU kami demi keamanan aaja, tulisnya dalam cat WhatsApp.
Perlu diketahui, bahwa TNI dapat dilibatkan di SPBU sebatas mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan BBM bukan justeru membiarkan terjadinya penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM yang sengaja menggunakan profesi selaku aparat.
Dr. Elvis Katuwu, S.H,.M.H, salah satu Praksi Hukum sekaligus pemerhati lingkungan mengatakan, bahwa dirinya mengecam keras terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM. Ia berharap kepada “Kapolda Sulsel khususnya Kapolres Luwu bersama jajaran polsek untuk segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM. “Jangan ada yang tebang pilih” Pelaku wajib diproses hukum, begitupun SPBU yang diketahui menyalurkan BBM kepada para pelansir dan penimbun, maka pihak terkait wajib dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai Aturan Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar rupiah. (*/)













