PURUK CAHU, Baratimur.com – Pemerintah Desa Penyang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I dan II Tahun 2026 kepada 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Jumat (5/6/2026).
Penyaluran bantuan berlangsung di Kantor Desa Penyang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Penyang, Ardiansyah, didampingi unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf Kecamatan Murung, serta perangkat desa, Bhabinkamtibmas.
Bantuan diberikan kepada warga yang telah memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut, para penerima manfaat tampak antusias mengikuti proses penyaluran yang bertujuan membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Kepala Desa Penyang, Ardiansyah, menjelaskan bahwa BLT Dana Desa yang disalurkan merupakan bantuan untuk Tahap I dan II Tahun 2026 di salur sekaligus. Setiap keluarga penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp900 ribu.
“Meski nilai bantuan yang diberikan tidak terlalu besar, namun manfaatnya sangat berarti bagi masyarakat yang membutuhkan. Yang terpenting adalah bantuan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat kepada penerima yang berhak,” ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan, program bantuan sosial tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, Pemerintah Desa Penyang berkomitmen mendukung seluruh program pemerintah pusat maupun daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap program bantuan dari pemerintah kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku. Dana Desa segera kami salurkan kepada masyarakat yang berhak menerima agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung,” katanya.
Ardiansyah menambahkan, proses penyaluran BLT Dana Desa berjalan lancar tanpa kendala berarti. Seluruh tahapan kegiatan, mulai dari verifikasi data hingga penyerahan bantuan kepada penerima manfaat, dilaksanakan sesuai prosedur.
Penyaluran bantuan tersebut menjadi wujud sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam memastikan program bantuan sosial dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (asd).












