Ketua DPRD Murung Raya: Kepastian Hukum Izin PT Artasia Jadi Fondasi Utama

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, baratimur.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga serta lingkungan harus menjadi landasan utama setiap aktivitas investasi di daerah. Pernyataan tegas ini disampaikan Rumiadi dalam Rapat Koordinasi mengenai dasar hukum dan perizinan operasional PT Artasia, yang berlangsung di Aula Bapperida, Selasa (15/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah aspek krusial terkait operasional perusahaan, meliputi aktivitas pengangkutan barang (hauling) yang melintasi jalan nasional, pemanfaatan lokasi penumpukan bahan (stockpile), hingga penggunaan fasilitas pelabuhan. Dalam forum itu, Rumiadi menekankan bahwa legalitas perizinan merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.

“Kepastian hukum izin adalah fondasi utama. Tanpa kejelasan itu, tidak ada perlindungan bagi warga, dan tidak ada kepastian bagi pembangunan daerah,” ujar Rumiadi.

Ia menilai setiap tahapan kegiatan usaha wajib berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini sekaligus berfungsi sebagai jaminan perlindungan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Selain aspek legalitas, Rumiadi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dengan hak serta kesejahteraan warga Desa Muara Untu dan sekitarnya. Ia merespons keresahan masyarakat terkait dampak operasional perusahaan, seperti kepadatan lalu lintas akibat truk pengangkut, tumpukan batubara, potensi pencemaran debu, hingga risiko air limpasan dari area stockpile yang dikhawatirkan mencemari Sungai Barito.

Baca Juga:  Fraksi PKB DPRD Barito Utara Apresiasi Keberhasilan Tekan Pengangguran

Menurutnya, penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling wajib disertai dengan pengaturan lalu lintas yang memadai untuk meminimalisir gangguan bagi pengguna jalan lainnya.

Ketua DPRD setempat juga memberikan apresiasi atas inisiatif PT Artasia yang telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan yang dilalui kendaraan berat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah korporasi tersebut belum cukup jika tidak dibarengi dengan pemenuhan ketentuan perundang-undangan secara menyeluruh.

“Investasi memang sangat dibutuhkan, tetapi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikalahkan. Setiap kegiatan, mulai dari hauling, stockpile, hingga operasional pelabuhan, wajib berlandaskan izin resmi, peruntukan lahan yang sah, dan mengikuti seluruh ketentuan hukum,” pungkas Rumiadi. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses di Desa Penda Siron, Dina Maulidah Serap Aspirasi Air Bersih dan Kelistrikan Pustu
Rejikinnor Reses di Muara Jaan, Warga Usul Peningkatan Jalan Utama Penghubung Puruk Cahu
Wabup Murung Raya Ajak Kader Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembangunan
Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses
Wabup Murung Raya Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan Program KHBS dari Pemprov Kalteng
Kabut Asap Karhutla Selimuti Murung Raya, Wabup Rahmanto Imbau Warga Pakai Masker Keluar Rumah
Udara Murung Raya Memburuk Akibat Karhutla, Johansyah Imbau Warga Wajib Bermasker
Luruskan Isu di Medsos, Bupati Murung Raya: Kelangkaan BBM Pertalite Bukan karena Pendulang Emas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Reses di Desa Penda Siron, Dina Maulidah Serap Aspirasi Air Bersih dan Kelistrikan Pustu

Minggu, 20 September 2026 - 16:50 WIB

Rejikinnor Reses di Muara Jaan, Warga Usul Peningkatan Jalan Utama Penghubung Puruk Cahu

Minggu, 20 September 2026 - 16:48 WIB

Wabup Murung Raya Ajak Kader Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembangunan

Minggu, 20 September 2026 - 16:46 WIB

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 September 2026 - 16:43 WIB

Wabup Murung Raya Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan Program KHBS dari Pemprov Kalteng

Berita Terbaru