PURUK CAHU, baratimur.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga serta lingkungan harus menjadi landasan utama setiap aktivitas investasi di daerah. Pernyataan tegas ini disampaikan Rumiadi dalam Rapat Koordinasi mengenai dasar hukum dan perizinan operasional PT Artasia, yang berlangsung di Aula Bapperida, Selasa (15/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah aspek krusial terkait operasional perusahaan, meliputi aktivitas pengangkutan barang (hauling) yang melintasi jalan nasional, pemanfaatan lokasi penumpukan bahan (stockpile), hingga penggunaan fasilitas pelabuhan. Dalam forum itu, Rumiadi menekankan bahwa legalitas perizinan merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
“Kepastian hukum izin adalah fondasi utama. Tanpa kejelasan itu, tidak ada perlindungan bagi warga, dan tidak ada kepastian bagi pembangunan daerah,” ujar Rumiadi.
Ia menilai setiap tahapan kegiatan usaha wajib berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini sekaligus berfungsi sebagai jaminan perlindungan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Selain aspek legalitas, Rumiadi juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dengan hak serta kesejahteraan warga Desa Muara Untu dan sekitarnya. Ia merespons keresahan masyarakat terkait dampak operasional perusahaan, seperti kepadatan lalu lintas akibat truk pengangkut, tumpukan batubara, potensi pencemaran debu, hingga risiko air limpasan dari area stockpile yang dikhawatirkan mencemari Sungai Barito.
Menurutnya, penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling wajib disertai dengan pengaturan lalu lintas yang memadai untuk meminimalisir gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Ketua DPRD setempat juga memberikan apresiasi atas inisiatif PT Artasia yang telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan yang dilalui kendaraan berat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah korporasi tersebut belum cukup jika tidak dibarengi dengan pemenuhan ketentuan perundang-undangan secara menyeluruh.
“Investasi memang sangat dibutuhkan, tetapi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikalahkan. Setiap kegiatan, mulai dari hauling, stockpile, hingga operasional pelabuhan, wajib berlandaskan izin resmi, peruntukan lahan yang sah, dan mengikuti seluruh ketentuan hukum,” pungkas Rumiadi. (red).













