Eksekusi Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur dan Dasar Yuridis. Serta tidak mempunyai :RASA KEADILAN!

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MakassarBARATIMUR.COM— Pihak penggugat menilai tindakan eksekusi terhadap objek sengketa dilakukan secara prematur karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Muh. Tayyib S.H Sebagai Kuasa Hukum Marthen Luther. menyampaikan bahwa perkara terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses lelang masih berjalan dan sudah sampai pada tahap Pembuktian Berkas dari semua pihak yang akan bersidang pada Selasa depan tanggal 25 November 2025.

yang belum memperoleh putusan akhir dari pengadilan.

Kuasa hukum Muh.Tayyib S.H selanjutnya menuturkan bahwa Kami pun sudah memasukan Surat

GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) TERHADAP PENETAPAN EKSEKUSI NOMOR: 37 EKS.R.L/2025/PN.Mks

Pada Tanggal 25 Oktober 2025 Ke Pengadilan Negeri Makassar. Surat Gugatan Kami diterima dengan Nomor Perkara: 511/Pdt.Bth/2025/PN Mks

Dan sidang Pertama tanggal 06-11-2025. Para Tergugat Tidak Hadir dalam panggilan I (pertama) Sehingga di lanjutkan panggil Sidang ke II (kedua) tanggal 13 November 2025. Dalam proses Berjalan Sepertinya dipaksakan Eksekusi tetap dilakukan pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 Oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Ketetapan ketua Pengadilan Negeri Makassar sesuai Kutipan Risalah Lelang

No. 30/15.02/2025-01 tanggal 21 Januari 2025.

Ini sangat Jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum dan merendahkan wewenang Para Hakim serta Lembaga Pengadilan Yang Menangani Perkara Gugatan yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. dan belum mendapatkan Keputusan Hakim Yang Berkekuatan Hukum Tetap untuk dilakukan Eksekusi dan akan menjadi presiden buruk untuk masyarakat yang mencari Keadilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam putusan-putusan Mahkamah Agung yang menjadi yurisprudensi menyelaskan mengenai larangan eksekusi terhadap objek yang masih disengketakan.

Baca Juga:  Luka Belum Kering Terkait Kasus AIPTU Marzuki Dalam Sidang Kode Etik,"Kini Muncul Penyidikan Yang Diduga Dinilai Biadap.( MENERIMA LAPORAN TIDAK JELAS )

Kuasa hukum mengacu pada beberapa putusan Mahkamah Agung yang pada prinsipnya menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila objek sengketa masih dipersoalkan secara hukum, di antaranya:

1. Putusan MA No. 3210 K/Pdt/1984:

“Eksekusi dapat ditunda apabila terdapat objek eksekusi diajukan perlawa atau gugatan.”

2. Putusan MA No. 1189 K/Sip/1979:

Pengadilan berwenang menundah Eksekusi demi menjamin kepastian Hukum dan mencegah kerugian tidak dapat dipulihkan.

3. Putusan MA No. 1406 K/Pdt/1986:

Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) menunda proses Eksekusi sampai perkara selesai diperiksa.

4. Putusan MA No. 3909 K/Pdt/1991.

Keseluruhan yurisprudensi tersebut memperkuat prinsip bahwa eksekusi harus ditunda apabila terdapat potensi kerugian serius dan tidak dapat diperbaiki (irreparable loss) bagi pihak yang berperkara.

Dasar Hukum yang Digunakan

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan eksekusi yang dipaksakan dapat melanggar ketentuan berikut:

Pasal 195 ayat (6) HIR / Pasal 206 ayat (6) RBg, yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi harus merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 54 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan asas perlindungan hukum serta kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Potensi Kerugian Tidak Dapat Diperbaiki

“Eksekusi tidak boleh dilakukan apabila menimbulkan irreparable loss, yaitu kerugian yang tidak dapat dipulihkan kembali,” tegas kuasa hukum. Ia menilai bahwa pemaksaan eksekusi dalam perkara yang belum inkracht justru membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum serius dan mencederai prinsip keadilan bagi Masyarakat yang tertindas dan tersolimi

untuk mencari Keadilan.

Hasmiaty umi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Tanggap Darurat, Diduga Tanpa Pengawasan; BNPB Vs Pemkab Aceh Timur Saling Lempar Tanggung Jawab
Musyawarah Gampong Bantayan Barat Tetapkan Penerima BLT Tahun Anggaran 2026
Wakil Bupati Aceh Timur Dampingi HRD Tinjau Sejumlah Infrastruktur Yang Rusak Parah di Aceh Timur. 
Muspika Idi Tunong dan Aparatur Desa Sampaikan Ucapan Selamat kepada Keuchik Terpilih, Harapan Baru untuk Pemerintahan Gampong
Sinergi Lintas Sektoral, Polres Gowa Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Luka Belum Kering Terkait Kasus AIPTU Marzuki Dalam Sidang Kode Etik,”Kini Muncul Penyidikan Yang Diduga Dinilai Biadap.( MENERIMA LAPORAN TIDAK JELAS )
Wilayah Tallo Sapiria Kembali Menelan Korban Jiwa Usai Terjadi Perang Kelompok, Kipas Tumbang Diujung Peluru Senapan Angin
Gubernur Sulsel Bersama Putra Mahkota Kerajaan Gowa Hadir Diacara Hari Jadi Gowa ke-705
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:42 WIB

Proyek Tanggap Darurat, Diduga Tanpa Pengawasan; BNPB Vs Pemkab Aceh Timur Saling Lempar Tanggung Jawab

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:43 WIB

Musyawarah Gampong Bantayan Barat Tetapkan Penerima BLT Tahun Anggaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:34 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur Dampingi HRD Tinjau Sejumlah Infrastruktur Yang Rusak Parah di Aceh Timur. 

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:35 WIB

Muspika Idi Tunong dan Aparatur Desa Sampaikan Ucapan Selamat kepada Keuchik Terpilih, Harapan Baru untuk Pemerintahan Gampong

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:16 WIB

Sinergi Lintas Sektoral, Polres Gowa Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita Terbaru