DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, baratimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 di ruang utama lantai II gedung DPRD, Jumat (24/4/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait kebijakan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K. Tambunan, bersama anggota DPRD dan unsur terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati dua agenda utama. Pertama, penandatanganan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Murung Raya dan DPRD sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, penandatanganan keputusan bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani, serta rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  Sutrisno Apresiasi Operasi Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif, khususnya di sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Asisten I Setda Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia berharap seluruh keputusan yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Murung Raya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar, kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi sebagai simbol kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. (my).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel baratimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses di Desa Penda Siron, Dina Maulidah Serap Aspirasi Air Bersih dan Kelistrikan Pustu
Rejikinnor Reses di Muara Jaan, Warga Usul Peningkatan Jalan Utama Penghubung Puruk Cahu
Wabup Murung Raya Ajak Kader Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembangunan
Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses
Wabup Murung Raya Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan Program KHBS dari Pemprov Kalteng
Kabut Asap Karhutla Selimuti Murung Raya, Wabup Rahmanto Imbau Warga Pakai Masker Keluar Rumah
Udara Murung Raya Memburuk Akibat Karhutla, Johansyah Imbau Warga Wajib Bermasker
Luruskan Isu di Medsos, Bupati Murung Raya: Kelangkaan BBM Pertalite Bukan karena Pendulang Emas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:52 WIB

Reses di Desa Penda Siron, Dina Maulidah Serap Aspirasi Air Bersih dan Kelistrikan Pustu

Minggu, 20 September 2026 - 16:50 WIB

Rejikinnor Reses di Muara Jaan, Warga Usul Peningkatan Jalan Utama Penghubung Puruk Cahu

Minggu, 20 September 2026 - 16:48 WIB

Wabup Murung Raya Ajak Kader Golkar Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Pembangunan

Minggu, 20 September 2026 - 16:46 WIB

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Minggu, 20 September 2026 - 16:43 WIB

Wabup Murung Raya Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan Program KHBS dari Pemprov Kalteng

Berita Terbaru