27 Juni 2026
GOWA | BARATIMUR.COM–Menanggapi polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa, salah satu praktisi hukum, “Dr. Muhammad Nur, S.H., M.P.D., M.H., C.F.L.S, ketika ditemui media ini diruang kerjanya untuk memberikan sebuah tanggapan terkait polemik dikabupaten gowa. Pak Doctor mengatakan, bahwa penyelidikan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap dugaan perselingkuhan Bupati Gowa, benar banyak menimbulkan pertanyaan mendasar, sampai mana batas antara hak privasi pejabat publik dan kewajiban pertanggungjawaban kepada rakyat.
Menurutnya, berdasarkan prinsip hukum dan tata pemerintahan yang baik, tindakan penyelidikan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran privasi apabila kasus yang ditelusuri memiliki kaitan dengan potensi penyalahgunaan wewenang, standar moralitas jabatan, atau penggunaan fasilitas dan keuangan negara. Dalam kondisi demikian, persoalan tersebut masuk sepenuhnya ke dalam ranah akuntabilitas publik.
Sebagai pemegang amanah negara, seorang kepala daerah terikat secara hukum dan moral dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Di dalamnya terkandung kewajiban untuk senantiasa menaati peraturan perundang-undangan, menjaga kehormatan jabatan, serta memegang teguh nilai-nilai etika dan kepantasan. Oleh karena itu, perbuatan yang dianggap melanggar norma kesusilaan dan merusak citra penyelenggara negara secara langsung bertentangan dengan kewajiban yang melekat pada jabatannya.
Namun demikian, batasan tetap harus ditegakkan. Jika proses penyelidikan hanya berujung pada pembongkaran hal-hal yang bersifat pribadi semata, urusan rumah tangga atau ranah kehidupan pribadi yang tidak memiliki kaitan apa pun dengan penggunaan anggaran daerah, fasilitas dinas, maupun pengaruh terhadap kebijakan publik, maka langkah tersebut dapat diperdebatkan dan berpotensi melanggar hak atas privasi yang dilindungi undang-undang.
Dalam diskusi publik, sering terjadi kekeliruan membedakan makna antara “privat” dan “privasi”. Istilah privat merujuk pada lingkup kehidupan yang bersifat pribadi dan tertutup, sedangkan privasi adalah hak hukum untuk melindungi lingkup tersebut dari gangguan pihak luar. Kekeliruan memahami kedua konsep ini sering kali menimbulkan pandangan yang tidak tepat dalam menilai apakah suatu tindakan pengawasan sudah melampaui batas kewenangan atau belum.
Biarkanlah DPRD menjalankan fungsinya selaku wakil rakyat. Itu adalah wewenang, tugas, dan fungsi konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif. Kita selaku masyarakat Kabupaten Gowa cukup menunggu proses dan hasil keputusannya secara objektif,”ujar Dr. Muhammad Nur.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan melalui mekanisme Hak Angket, ruang lingkup penelusuran tidak dibatasi secara sempit, selama terdapat indikasi dugaan pelanggaran yang relevan.
Kewenangan DPRD dalam menggunakan Hak Angket terbuka lebar jika didapati dugaan pelanggaran, seperti penyalahgunaan wewenang, tindakan yang melampaui batas kewajiban dalam sumpah jabatan, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan yang tidak berhak, hingga penggunaan dana publik yang diduga dikaitkan dengan peristiwa yang menjadi sorotan. Selama ada kaitan tersebut, pengawasan adalah hak rakyat yang dijalankan melalui wakilnya, “tegasnya.
Jadi, garis pemisahnya jelas, ketika urusan pribadi menyentuh amanah jabatan, maka hak privasi menjadi terbatas demi kepentingan umum dan akuntabilitas. Sebaliknya, jika hanya terbatas pada urusan pribadi tanpa kaitan apapun dengan tugas negara, maka hak tersebut tetap harus dihormati. Proses yang berjalan pun harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, berlandaskan bukti yang sah, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.(*/)













